Pengertian
Seksi perempuan adalah persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi dengan seksi pemuda.
Anggotanya
Semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa yang sesuai dengan pengertian di atas.
Pengurusnya
Pengurusnya adalah ketua, sekretaris, bendahara dan angota pengurus sesuai dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat perempuan jemaat yang dipimpin oleh ketua Dewan Koinonia, dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
Tugasnya
(1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
(2) Membimbing perempuan supaya semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa dalam iman.
(3) Membimbing perempuan sesuai dengan pola pelaksanaan seksi perempuan yang telah ditetapkan oleh HKBP.
(4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan kepada ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Periodenya
Periode kepengursan seksi perempuan lamanya 2 (dua) tahun dan pendeta resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada kebaktian minggu
Leave a Reply